News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Kembali Edarkan Sabu Setelah Empat Tahun Dipenjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir angkot edarkan sabu-sabu.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Afrizal (35) di tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.

Afrizal merupakan tersangka pengedar sabu-sabu.

Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah mengatakan, Arizal, tersangka pengedar sabu-sabu, adalah residivis. Arizal pernah dihukum penjara karena kasus yang sama.

Titin menuturkan, Arizal masuk penjara pada tahun 2011 lalu karena mengedarkan sabu.

"Tersangka baru keluar bulan Juli lalu," ujar dia kepada wartawan, Senin (23/11/2015).

Menurut Titin, Arizal mendapatkan delapan paket sabu dari bandar berinisial TN.

Satu paket sabunya, dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta.

Petugas sempat menggerebek tempat persembunyian TN namun yang bersangkutan melarikan diri.

"TN masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini