TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Afrizal (35) di tempat kosnya di Jalan Pulau Singkep, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame.
Afrizal merupakan tersangka pengedar sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah mengatakan, Arizal, tersangka pengedar sabu-sabu, adalah residivis. Arizal pernah dihukum penjara karena kasus yang sama.
Titin menuturkan, Arizal masuk penjara pada tahun 2011 lalu karena mengedarkan sabu.
"Tersangka baru keluar bulan Juli lalu," ujar dia kepada wartawan, Senin (23/11/2015).
Menurut Titin, Arizal mendapatkan delapan paket sabu dari bandar berinisial TN.
Satu paket sabunya, dijual tersangka seharga Rp 2,5 juta.
Petugas sempat menggerebek tempat persembunyian TN namun yang bersangkutan melarikan diri.
"TN masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.