News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buktikan Kebakaran Lahan Disengaja, Majelis Hakim Diminta Cek Lokasi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan perkara gugatan perdata KLHK kepada PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan yang digelar di PN Klas IA Palembang, Selasa (24/11/2015).

Laporan Wartawan Sriwijaya Post Palembang, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Sidang lanjutan perkara gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ke PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun atas ganti rugi kebakaran lahan, masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (24/11/2015).

Dalam sidang kali ini kuasa hukum KLHK Umar Sujudi SH meminta majelis hakim  melakukan pemeriksaan atau cek ke lokasi kebakaran hutan yang dikuasai PT BMH.

Atas permintaan pihak KLHK sebagai penggugat, majelis hakim yang dipimpim Hakim Ketua Parlas Nababan SH pun mensetujui permintaan penggugat karena  majelis hakim perlu melakukan pemeriksaan di lokasi kebakaran hutan dan menggelar sidang lapangan.

Direncanakan sidang lapangan akan digelar pada Selasa (1/12/2015) untuk dua titik yakni distrik Simpang Tiga Sakti, dan distrik Byuku yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

"Karena kedua pihak baik dari penggugat dan tergugat semuanya sepakat, jadi akan dilanjutkan mengecek ke lokasi untuk sidang selanjutnya," ujar Parlas Nababan yang menjawab keberata dari PT BMH yang menilai sidang lapangan tersebut tidak perlu karena sebelumnya sudah mendatangkan ahli ke lokasi dan ahli tersebut sudah memberikan keterangan di persidangan

Kuasa hukum KLHK Umar Sujudi SH mengatakan, sidang lapangan diajukan karena menilai fakta, keterangan saksi dan ahli belum cukup membuat hakim yakin mengenai adanya kejadian kebenaran di lokasi yang dimaksud.

"Sidang lapangan ini dimaksudkan untuk membuktikan bantahan dari pihak tergugat (PT BMH) terkait titik koordinat kebakaran. Nanti akan disertakan juga ahli, meski lahan yang terbakar sudah ditumbuhi rumput tapi bisa dilakukan penggalian untuk membuktikan bahwa memang benar ada kebakaran," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum PT BMH Maurice SH mengatakan, sidang lapangan ini juga menjadi kesempatan pihaknya untuk membuktikan titik koordinat lahan yang terbakar karena berdasarkan materi gugatan yang diajukan ke pengadilan terdapat titik di luar lokasi perusahaan. "

PT BMH berharap pada sidang lapangan nanti, juga ditunjukkan titik koordinatnya, supaya jelas," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KLHK menggugat secara perdata PT BMH sebesar Rp7,8 triliun. Dasar gugatan yakni pada tahuan 2014 terjadinya kebakaran lahan seluas 20 ribu hektar pada lahan Hutan Tanam Industri (HTI) di wilayah Kabupaten OKI yang dikuasai PT BMH.

Lokasi kebakaran berada di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Akibat kebakaan lahan, menyebabkan kabut asap dan merugikan kesehatan masyarakat. Akibat dampak kebakaran, negara mengalami kerugian lingkungan hidup sebesar Rp2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp5,2 triliun dengan total Rp7,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini