Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Berduaan bersama teman perempuannya di hotel, S diperas seorang pria yang mengaku anggota polisi Rp 50 juta bernama Jamal.
S bersedia membayar uang muka Rp 6 juta. Jamal pun akhirnya bisa diringkus polisi saat penyerahan uang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Jamal mengancam membawa S ke kantor polisi karena kepergok berduaan di sebuah hotel.
"Korban lalu dimintai uang Rp 50 juta oleh Jamal. Korban meyanggupi dengan membayar uang muka Rp 6 juta," kata Dery, Selasa (24/11/2015).
Korban juga disuruh membuat surat perjanjian oleh Jamal.
Merasa diperas, korban menelepon kerabatnya yang anggota polisi.
Polisi datang ke hotel saat penyerahan uang dan menangkap Jamal. (*)