Nota Pembelaan Supriyani 188 Halaman, Jaksa Minta Sidang Ditunda 2 Jam demi Persiapkan Tanggapan
Jaksa meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam agar bisa mempersiapkan tanggapan atas pleidoi guru Supriyani.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Setelah pleidoi atau pembelaan guru Supriyani dibacakan oleh kuasa hukumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta sidang diskors atau ditunda selama 2 jam.
JPU meminta hal itu agar bisa mempersiapkan tanggapannya atas pleidoi tersebut dalam sidang yang digelar di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (14/11/2024).
Adapun poin-poin pembelaan itu ada di dalam nota pembelaan yang berjudul "Orang Susah Harus Salah" dan memiliki tebal 188 halaman.
"Mohon ijin majelis hakim, atas nota pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Supriyani. Kami meminta waktu kiranya sidang ditunda selama 2 jam untuk kami membacakan tanggapan atas nota pembelaan," kata JPU Bustanis Najamuddin.
Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan JPU. Sidang akan dibuka kembali pukul 13.00 wita.
Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani telah membacakan nota pleidoi
Andri menyampaikan apakah bukti-bukti yang ada selama persidangan sudah memenuhi atau memiliki kekuatan hukum.
Dia menyebut pembelaan tersebut juga untuk menjawab tuntutan lepas oleh jaksa dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Menurut Andri, meski Supriyani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap sang guru telah memukul muridnya.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri.
Detail dokumen pleidoi
Baca juga: Tebalnya Capai Ratusan Halaman, Dokumen Pleidoi Guru Supriyani Berjudul Orang Susah Harus Salah
Dokumen pleidoi Supriyani dikemas seperti buku bersampul tebal, warnanya dominan putih, dan ada kombinasi garis dan kotak-kotak warna hitam, merah, dan biru.
“Untuk Keadilan,” demikian tulisan pada bagian atas sebelah kanan dokumen.
Sementara itu, terdapat tulisan Nota Pembelaan (Pledoi) "Orang Susah Harus Salah".
Di bawahnya tertulis atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd. dengan nomor perkara 104/Pid.Sus/2024/PN.Adl.