TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Senin (23/11/20150, kemarin, pengurus DPW PPP Maluku hasil muktamar Surabaya melalui kuasa hukumnya Fahri Bachmid secara resmi melaporkan peserta yang mengikuti muktamar PPP di Jakarta pada 30/10/2014 sampai 02/11/2014 lalu.
Mereka yang dilaporkan terdiri dari Manan Latuconsina dan Sabar Ramelan Cs.
Pelaporan itu berdasarkan tanda bukti lapor No.TBL/384/XI/2015/SPKT, yang ditandatangani Brigpol Endro Soumokil pada bagian SPKT Polda Maluku.
Dalam keterangan tertulisnya, Fahmi mengatakan peserta yang hadir pada Muktamar Jakarta itu berjumlah 18 orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana, karena status kepesertaan mereka dibuat tidak berdasar pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta berpotensi dilakukan secra melawan hukum (crime) karena diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan mandat utusan/peserta.
Padahal, kata dia, secara "a contrario" yang berwenang dan otoritatif yang harus mengeluarkan mandat utusan dalam kegiatan organisasi seperti Muktamar adalah pengurus DPW PPP yang sah di bawah kepemimpinan "Syarif Headler sebagai Ketua dan HM. Arief Hentihu sebagai sekretaris" yang secara hukum adalah produk Muswil VII PPP Provinsi Maluku.
"Bukan yang lain karena setelah Muswil VII sampai dengan apa yang disebut sebagai Muktamar Jakarta belum ada Muswil lain yang melahirkan kepengurusan selain Syarif Hadler dan HM Arief Hentihu," kata Fahmi.
Namun faktanya, kata dia, ada pihak yang lain yang mengeluarkan mandat bodong serta palsu atas nama DPW PPP Maluku yang digunakan pada saat Muktamar PPP Jakarta.
"Demi kepastian hukum, maka kami telah melaporkan pihak-pihak (para terlapor), yakni mereka kita lapor dengan Pasal 263 ayat (1) KUH Pidana tetang membuat surat palsu/pemalsuan surat mandat," kata Fahmi.
Dijelaskan pelaporan ini menjadi penting untuk adanya penegakan hukum dalam mengungkap peristiwa pidana dibalik muktamar Jakarta itu, agar dapat terungkap fakta hukum yang terang dan jelas.
"Serta kami ingin pastikan bahwa laporan kami ke Polda Maluku ditindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.