Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, COM, DENPASAR - Sidang pembunuhan Engeline C Megawe akan segera digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (24/11/2015).
Dalam sidang akan dihadirkan sekitar lima orang saksi. Ada satu saksi yang akan memberikan kesaksian di dua terdakwa, Margriet C Megawe dan Agus Tay Hamda May.
Untuk saksi dari Agus Tay Hamda May akan dihadirkan tiga orang saksi, yaitu Musra dan Halki (pasangan suami istri) dan Putu Karyani.
Sedangkan Margriet C Megawe, akan dihadirkan saksi Andika Anaconda, Komang Juniarti, dan keterangan lagi dari Musra.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga ini akan mendapatkan keterangan dari beberapa saksi itu.
Sebelumnya, Haposan Sihombing, Kuasa hukum Agus Tay, menyatakan dengan adanya saksi Putu Karyani dapat memberikan fakta baru.
Putu Karyani menjadi pembantu selama tiga hari di rumah Margriet menyusul Agus Tay dipecat oleh Margriet dari permulaan kasus yang mengabarkan Engeline hilang. Hingga akhirnya terkuak fakta, bahwa Engeline dibunuh. (ang)