TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Tiga bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) tidak bisa bisa diberangkatkan dari Terminal Purabaya, Rabu (25/11/2015).
Hal ini menyusul hasil sidak yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan menyatakan ketiga bus itu tak layak beroperasi.
Kepala Terminal Pirabaya, May Ronald, mengatakan ketiga bus itu adalah Bus Sumber Kencono jurusan Surabaya-Yogyakarta, PO Mira jurusan Surabaya-Semarang, dan Harapan Jaya jurusan Surabaya-Banyuwangi.
"Busnya tidak laik jalan. Ada yang semua lampu mati, tidak ada pemecah, surat izin mati. Agar tidak membahayakan, kami larang jalan," kata Ronald kepada SURYA.co.id
Ronald meminta pihak PO untuk melengkapi dan memperbaiki bus yang tak laik agar tidak terkena sanksi cekal. "Agar sistem transportasi semakin profesional," sambungnya.
Sidak ini dipimpin Kepala Subdirektorat Bina Keselamatan Angkutan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Karlo Manik.
Karlo meminta pihak PO melengkapi SPO dengan menyediakan alat pemadam api ringan (APAR), pemecah kaca dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
"Masih banyak yang belum punya APAR dan P3K. Kalaupun ada, sebagian besar kadaluarsa," inbuh Karlo.
Dijelaskan jika tak ada alat pemecah kaca, sanksi pelarangan beroperasi langsung diberikan.
"Seperti tiga bus yang kami larang tadi. Pemecah kaca penting untuk keselamatan penumpang," ujarnya