News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

”Saya Minta Pak Polisi Tangkap Dia Karena Tidak Mau Tanggung Jawab, Dia Juga Paksa Saya Aborsi"

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maria Dolorasa Neonlasa (20) (kanan) saat melaporkan pacarnya ke polisi karena tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. Maria terlihat saat berbicara dengan salah seorang Polwan

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Maria Dolorasa Neonlasa (20), perempuan asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT melaporkan kekasihnya Jorge Bria (20), mahasiswa sebuah universitas swasta di Kota Kupang ke polisi.

Maria melaporkan Jorge gara-gara dipaksa mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.

Maria yang ditemui sejumlah wartawan di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kupang Kota, Rabu (25/11/2015), mengatakan, dirinya terpaksa melapor ke polisi karena kekasihnya tak mau bertanggung jawab.

“Saya sekarang sudah hamil lima bulan dan saat saya minta dia (Jorge) untuk tanggung jawab, dia malah paksa saya untuk minum delapan biji pil dengan maksud untuk mengugurkan kandungan," ujar Maria.

"Karena dia paksa, maka saya hanya minum satu pil saja, sementara yang lainnya saya simpan di rumah,” tambah dia.

Maria yang tinggal di Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini, mengaku keluarga besar keduanya sudah dua kali bertemu untuk membicarakan masalah ini.

Namun, Jorge tetap bersikukuh tidak mau bertanggung jawab.

“Kami sudah berpacaran sejak Januari 2014 dan pada awal Juli 2015 dia paksa berhubungan badan, tetapi saya tolak," kata Maria.

"Tapi karena dia terus yakinkan saya bahwa jika saya hamil, dia akan siap bertanggung jawab. Kami sudah berhubungan badan sekitar 30 kali,” tambah dia.

Maria berharap dengan laporannya itu, polisi bisa segera memproses Jorge sesuai hukum yang berlaku.

”Saya minta agar pak polisi segera tangkap dia karena selain tidak mau tanggung jawab, dia juga paksa saya untuk aborsi,” dia menegaskan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, terlihat polisi kesulitan menindaklanjuti laporan Maria ini karena tidak ada pasal dalam KUHP yang bisa menjerat Jorge.

Maria malah diminta pulang dan membicarakan lagi masalah ini bersama keluarga.

Terkait dengan itu, Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan yang dihubungi melalui telepon genggamnya belum memberikan respon.

Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini