News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Titik Merah di Leher Bocah, Kondektur Mobil Sampah Masuk Tahanan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Modus pelaku berpura-pura mencari ponselnya yang hilang di lori dan meminta ditemani ZP.

Saat ada kesempatan pelaku langsung beraksi dan ZP hanya diam dan mengkuti pelaku saja.

Bahkan pelaku sempat menyampaikan kepada ZP agar tidak memberitahukan kepada orangtuanya.

"Sampai sekarang SP, orangtua korban tidak menyangka kalau HS yang sehari-hari mengikutnya mengangkut sampah tega mencabuli anaknya,"kata Chrisman.

Menurutnya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlndungan Anak.

Ancaman hukuman untuk pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Zabur Anjasfianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini