News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nahkoda Ngaku Kapal Tanker Sedang Rusak, Ternyata Angkut 133 Ribu Liter Premium

Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal tanker MT-BS9 diamankan di perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2015).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG  -  Kapal tanker MT-BS9 diamankan di perairan Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Jumat (27/11/2015).

Sebelumnya, kapal berbendera Malabo itu melakukan perpindahan BBM jenis premium dengan cara ship to ship di perairan Bangka Belitung.

Perairan Karimunjawa merupakan areal steril dari parkir atau lego jangkar terutama untuk kapal tanker.

Namun tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mendapati kapal tanker tersebut sedang lego jangkar di perairan Karimunjawa.

Berdasarkan informasi dari Inteligen TNI Angkatan Laut, tim Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal tanker itu.

Saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal yang sudah ditetapkan tersangka, Fian Alun Nufrianto, mengaku kapal tersebut sedang rusak.

Tak percaya begitu saja, dilakukanlah pemeriksaan secara menyeluruh dan diketahui kapal tersebut tidak rusak.

"Selain kapalnya tidak rusak, dokumen berupa manifes muatan dan crewlist atau daftar ABK tidak ada, nahkoda tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari kantor Syahbandar dan muatan BBM berupa premium sebanyak 133 ribu liter tidak dilengkapi dokumen pengangkutan," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Untung Basuki, Jumat (27/11/2015).

Kapal tersebut lalu ditarik ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan dikoordinasikan dengan Polda Jateng.

Direktur Jendral Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan, penangkapan kapal tanker MT-BS9 tersebut merupakan hasil dari kerja sama dan koordinasi dari berbagai elemen penegak hukum seperti Bea Cukai, Polda Jateng dan TNI Angkatan Laut.

"Ini merupakan buah dari sinergitas antar lembaga penegak hukum," kata Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini