News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Sabu Nekad Duel dengan Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Zairin dan Malkat saat diamankan petugas Satnarkoba Polres Musirawas, Jumat (27/11/2015).

TRIBUNNEWS.COM, MURATARA - Satuan Narkoba Polres Musirawas menangkap tersangka Zairin warga Dusun II Desa Muaratiku Kecamatan Karangjaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) dan rekannya Malkat alias Lekat (42) warga Desa Sukamenang Kecamatan Karangjaya Kabupaten Muratara.

Keduanya ditangkap di kediaman Zairin, Jumat (27/11/2015), sekitar pukul 15.00.

Kasat Narkoba Polres Musirawas AKP Forliamzons mewakili Kapolres Musirawas AKBP Herwansyah Saidi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa di kediaman tersangka Zairin sering terjadi transaksi narkoba.

"Dari informasi tersebut, anggota kemudian melakukan pengecekan kebenarannya. Setelah dipastikan, selanjutnya anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkapnya.

Dikatakan, saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota.

Tersangka yang menolak dan memberontak saat akan ditangkap, sempat bergumul dengan anggota.

"Tersangka memberontak dan ingin melarikan diri serta membuang barang bukti keluar rumah. Setelah bergumul dengan petugas, tersangka akhirnya berhasil diamankan," katanya.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan dilokasi penggerebekan baik di dalam maupun di dalam rumah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Antara lain, satu paket sedang seharga Rp 2.5 juta, sepuluh paket kecil seharga Rp3 juta, dua buah timbangan digital, satu buah alat bong berserta pirek, tiga buah ponsel, empat buah scop plastik, tujuh bal plastik klip dan dua korek api gas.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Musirawas untuk proses sidik dan guna dikembangkan kasusnya," katanya. (Ahmad Fahrozi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini