News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selain Tempat Tunggu, Halte di Depan Bank 9 Jambi Berfungsi untuk Ini

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Halte

Lapiran Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, baru-baru ini mengamankan Satrio Wibisono als Tio (23) atas kepemilikan ecstasy.

Menurut informasi, Tio diamankan beberapa waktu lalu saat tengah berada di halte Bank 9 Jambi, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.

Polisi sebelumnya mendapat laporan halte itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, petugas mengamankan Tio.

Saat disergap warga Tarikan, Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi ini tak berkutik.

Tak jauh dari tempatnya duduk polisi mendapat dompet berwarna biru berisi 44 butir diduga pil ecstasy, dua paket sisa diduga sabu seberat 0,77 gram.

"Tersangka kita amankan di halte diduga hendak bertransaksi. masih dalam proses lebih lanjut, katna dari pelaku kita dapati timbangan juga," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Jambi, AKP Hernianto Eko Saputra.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau 114 ayat (2) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu min 6 tahun maksimal 20 tahun, Atau seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini