Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dona Ester Hutagalung, wartawati media cetak terbitan Medan yang dirampok dua bandit jalanan masing-masing Hendro Suwarno (23) dan M Reza Aulia Lubis (24) mengaku telah memaafkan kedua terdakwa.
Hal itu disampaikan Dona ketika sidang pembacaan dakwaan kasus perampokan di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Sebenarnya saya sudah memaafkan mereka pak hakim. Tapi, saya tetap ingin kasus ini disidangkan," kata Dona, Selasa (1/12/2015) sore.
Penasaran, hakim sempat bertanya kenapa Dona ingin keduanya diadili, mengingat sebelumnya Dona mengaku sudah memaafkan kedua terdakwa.
"Karena kejadian ini, saya sempat diopname pak hakim. Itu alasan saya," ungkap Dona.
Dalam peristiwa perampokan itu, Dona mengalami kerugian jutaan rupiah.
Ia kehilangan satu unit handphone (HP) merk Blackberry dan sejumlah surat-surat berharga.
Pada sidang tersebut juga terungkap, pascakeduanya ditangkap, pihak keluarga terdakwa sempat menghubungi Dona.
Saat itu, keluarga Aulia meminta Dona agar mencabut perkara.
Karena sempat diopname di rumah sakit Boloni, Dona pun urung mengabulkan permintaan perdamaian itu.
Ia tetap bersikukuh melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan.