TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA - Seorang buruh tebang tebu bernama Aang Hunafi (26), warga Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan disiram air keras.
Pelakunya adalah seorang pemuda PL (20) warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I.
Pelaku tak terima ibu kandungnya sering dianiaya, bahkan ditendang korban di depan keramaian.
Baca juga: Kisah Janda Muratara Sumsel, Balas Teror dengan Siram Air Keras ke Pria yang Naksir Berujung Bui
Aang Hunafi disiram saat tertidur di kontrakannya di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pada Senin 29 Juli 2024.
Sebelumnya korban sempat mendapat perawatan medis di RSUD Desa Tulus Ayu, Kabupaten OKU Timur.
Lantaran luka bakar yang dialami korban di sekujur tubuh sangat parah.
Lalu korban dibawa ke RSUD M Husein Palembang untuk mendapatkan perawatan medis atas luka bakar yang dialami Korban.
Selanjutnya, Marsina (ibu korban) melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Cempaka jajaran Polres OKU Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP.B / 18 / X /2024/SPKT / Polsek Cempaka / Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 01 Oktober 2024.
Namun nasib berkata lain, setelah sekitar tiga bulan mendapat perawatan, pada Minggu 10 November 2024, korban meninggal dunia di RSUD M Husein Palembang, akibat luka bakar di sekujur tubuhnya tersebut.
Mendapat laporan tersebut, pihak Polsek Cempaka melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku atas nama PL (20).
Kemudian, pada Kamis 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Opsnal Polsek Cempaka dibackup Team SW Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil mengamankan terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin
Baca juga: Soal Nasib Agus Korban Penyiraman Air Keras, Farhat Abbas Colek Presiden Prabowo : Tolong!
Kapolsek Cempaka, AKP Aston L Sinaga SH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku penyiraman air keras hingga menyebabkan korban tewas.
"Anggota berhasil mengamankan yang diduga pelaku di tempat persembunyiaanya tanpa perlawanan di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin. Pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti," katanya, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut ia juga menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi awal Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan Penyiraman Cuka para (Air Keras) ke sekujur tubuh korban.
"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik bening kecil berisi sisa cuka para yang ditemukan dekat bantal korban. Satu bantal bekas terbakar siraman cuka para dan 1 kasur kapuk tempat tidur korban," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancamannya, pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Marah Ibunya Dianiaya di Tempat Ramai, Pemuda di OKU Timur Siram Pelaku Pakai Air Keras Hingga Tewas