Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa penuntut umum akan menhadirkan dua saksi yang berhubungan dengan terdakwa kasus pembunuhan Engeline Megawe, Agus Tay Handamay.
Kedua saksi, yakni polisi bernamaā€ˇ Paulus Muliyatno Hutomo yang mendapat keterangan Agus pertama kali, bahwa Margriet adalah pembunuh Engeline, sedangkan saksi kedua adalah Rohana.
Kuasa hukum terdakwa Agus Tay, Haposan Sihombing, mengaku hal ini akan memberikan fakta baru bahwa memang kliennya bukanlah pembunuh Engeline seperti dituduhkan jaksa.
Namun begitu, Haposan memang belum membaca sepenuhnya berkas jaksa penuntut umum. "Tapi, ini bisa memberikan fakta bahwa Agus memang pertama kali mengaku bukan pembunuh Engeline," ujar dia.
Haposan mengaku bahwa sebelumnya sudah pernah dikatakannya, bahwa memang Agus sudah mengaku tidak membunuh Engeline. Kemudian muncul tekanan sehingga keterangan Agus berubah-ubah.