Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap polisi gadungan bernama Syaiful (30).
Syaiful ditangkap usai menipu korbannya, Teddy sebesar Rp 11 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, Syaiful menipu korban dengan mengaku anggota Polres Lampung Selatan.
"Tersangka menjanjikan bisa mengurus masalah korban di polisi," ujar Dery, Selasa (1/12/2015).
Menurut Dery, korban percaya karena Syaiful mengenakan kaos bertuliskan polisi.
Korban menyerahkan uang Rp 11 juta untuk mengurus perkaranya di Polda Sumatera Utara.