News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung KPK, Komunitas Anti Korupsi Minta Pemerintah Cabut UU No.30 tahun 2002

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN  -  Puluhan massa dari berbagai komunitas anti korupsi di Medan diantaranya lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), Komunitas Hijau dan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Undang-undang No30 tahun 2002.

Menurut mereka, UU tersebut melemahkan KPK.

"Kami menekankan, agar pemerintah segera mencabut UU No30 tahun 2002 itu. Karena, rakyat saat ini masih sangat membutuhkan KPK," ungkap Ketua LSM KPK Kota Medan, Indra, Rabu (2/12/12015).

Ia menjelaskan, jika KPK dilemahkan, tentu para koruptor akan semakin merajalela.

Bahkan, para koruptor akan merebut semua aset di pemerintahan.

"Kita harus bebaskan negeri ini dari para penguasa rakus. Jika mereka dibiarkan, aset negara ini akan diambil alih oleh mereka," ungkap massa.

Dalam aksinya, massa juga melakukan berbagai orasi.

Selain itu, massa juga membentangkan spanduk yang isinya mendukung kegiatan KPK dalam memberantas korupsi.

"Saat ini korupsi kian merajalela. Kita sangat prihatin jika negeri ini terus dipenuhi para koruptor," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini