Laporan : Alvin Lamaberaf
TRIBUNNEWS.COM, BATAM- FT (35) Guru olahraga di sebuah SD di Batam, Provinsi Kepri membantah kalau dirinya telah mencabuli CP (10) yang adalah muridnya sendiri di rumah kosong Tunas Regency pada 11 September 2015 lalu.
"Itu semua tak benar. Saya dituduh cabuli murid saya. Hari itu saya duduk di kantin habis itu ke kantor dan kembali ke rumah,"kata FT, Rabu (2/12/2015) di Mapolresta Barelang Batam.
Katanya, kejadian pencabulan itu baru diketahuinya saat orangtua korban datang ke rumahnya.
"Yang jelas saya sudah jujur dan apa pun yang saya ucapkan pasti tidak dipercaya. Saya sudah punya istri dan anak,"kata FT.
Wakasat Reskrim Polresta Barelan AKP Dasta Analis mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban pulang sekolah dan diajak tersangka naik ke motor untuk dihantar pulang.
"Pada saat pulang sekolah tersangka ketemu korban. Tersangka suru naik ke motor dan dibonceng ke rumah kosong dan dipaksa bersetubuh,"kata Dasta Analis.
Katanya, kasus tersebut sudah masuk tahap P 19 di kejaksaan negeri Batam. Akibat perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.