Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan memastikan menyediakan tempat pemungutan suara berjalan atau TPS mobile di rumah sakit pada pilkada serentak 9 Desember.
Di hari H pemilihan, anggota TPS akan mendatangi pasien yang memiliki hak suara dalam pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Sumatera Utara, terhitung pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Komisioner KPU Kota Medan, Pendapotan Tamba, mengatakan tiga hari sebelum pilkada serentak, petugas KPPS akan berkoordinasi dengan direktur rumah sakit untuk menyampaikan kepada pasien dan keluarga mengurus formulir A5 untuk bisa memberikan hak suara di luar TPS asal.
"Syarat pasien dan keluarga dapat memilih bila disediakan surat pindah memilih atau formulir A5. Setelah itu, KPPS akan datang menjumpai pemilih di rumah sakit pukul 12.00 WIB di mana petugas sudah datang," ujar Pendapotan di Kantor KPU Medan, Rabu (2/12/2015).
Hanya dua rumah sakit yang disediakan TPS berjalan seperti Rumah Sakit Pirngadi, Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik. Sedangkan, rumah sakit swasta tak disediakan TPS berjalan.
"Untuk Rumah Sakit Pirngadi ada dua TPS berjalan, demikian juga RSUP Adam Malik. Nanti modelnya petugas berjalan keliling rumah sakit bertemu pasien," terang dia.
Selain itu, TPS berjalan juga disediakan untuk tahanan Polda Sumut, Polresta Medan serta Polresta Medan sehingga, semua pengguna suara dapat memberikan hak pilihnya.