Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, KULONPROGO - Tim satgas A dan B gagal ukur tanah letter C milik warga di wilayah Kretek, Desa Glagah, Kulonprogo.
Warga penolak bandara baru Kulonprogo di wilayah Kecamatan Temon tersebut kembali menghadang saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran, Rabu (2/12/2015).
Ketika Petugas satgas A dan B dari BPN DIY sedang proses pengukuran di lahan tegalan berstatus letter C milik salah satu warga, massa WTT yang sejak awal mengawasinya langsung melakukan pencegahan.
Mereka tidak ingin petugas melakukan pengukuran jika pemilik hak lahan tersebut tidak berada di lokasi.
Humas Wahana Tri Tunggal (WTT), Agus Subianto, mengatakan penghadangan sempat dilakukan karena warga menginginkan pengukuran dilakukan ketika pemilik hak tanah tersebut di lokasi lahan yang diukur.
"Namun karena pengukuran tanpa pemiliknya di lokasi maka kami melakukan penghadangan," kata Agus, Rabu siang.
Di wilayah Kretek tersebut puluhan warga bahkan sempat berkumpul untuk berembuk dengan Kepala Dusun setempat, Sigit Supriyanto.
Warga berharap kepala dusun tidak mengintimidasi warga agar mengizinkan pengukuran lahannya.
Agus Subianto mengatakan salah satu alasan penghadangan karena antarahliwaris lahan yang akan diukur belum satu suara.
Tanah itu sampai saat ini masih berstatus letter C atas nama orangtua dari almarhum Tahan Sutopo dan Purwinto.
Sementara almarhum Tahan Sutopo semasa hidupnya menolak tanahnya diukur, istrinya kini mengizinkan pengukuran.
Namun, di sisi lain saudara almarhum Tahan Sutopo sebagai sesama ahliwaris tetap menyatakan menolak pengukuran.
Selain itu, Purwinto mengaku mendapat pesan almarhum Tahan Sutopo agar tanahnya tidak dijual untuk bandara.