Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Driver Go-Jek mempunyai dua pilihan dari hasil kebijakan manajemen Go-Jek Bali.
Dua kebijakan itu ialah para driver harus membayar denda dan suspen akan dibuka.
Pilihan kedua, jika para driver tidak membayar denda, hubungan pekerjaan diputus dengan mengembalikan seluruh atribut Go-Jek.
Satu di antara driver Go-Jek, Fatkun Mujahid, menyatakan bahwa dua hasil itu hingga saat ini masih dead lock.
Dirinya yang menjadi perwakilan para Go-Jek akan terus melakukan audiensi.
Hanya saja, dengan soal deposit milik para driver itu akan hilang.
Padahal, harusnya dikembalikan, tapi malah dinolkan.
Dan secara otomatis itu akan menjadi hak milik oleh PT Go-Jek.
"Untuk deposit memang seperti itu. Dan soal denda yang terakhir untuk Bali adalah di kisaran Rp. 400 ribu hingga Rp. 19 Juta," katanya kepada Tribun Bali, Kamis (3/12/2015).
Sementara driver Go-jek lainnya, Agus Budiono, menyatakan bahwa dengan kebijakan itu dirinya merasa keberatan, apalagi deposit itu dinolkan.
Setiap penggojek, menurut dia, memiliki deposit di atas Rp 1 juta.
Dengan kebijakan itu, tentu saja, itu akan menyebabkan kerugian dari para Go-Jek.
Selain kehilangan pekerjaan, deposit itu juga hilang.
"Pastinya akan keberatan. Dan ini tidak manusiawi," tegasnya.
Dia membeberkan, bahwa deposit itu didapat dari kredit customer.
Singkatnya, ialah pembayaran yang dilakukan oleh customer melalui kartu kredit, atau tidak secara langsung (cash).
"Rata-rata semua di atas satu juta. Dan ini ada ribuan penggojek yang dinolkan depositnya," urainya.