News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Rilis Foto-foto 'Ayam Kampus' Malang juga Tarif dan Prosedur Pemesanannya

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PSK

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Praktik prostitusi online terbongkar di Kota Malang.

Prostitusi ini melibatkan seorang mucikari laki-laki yang memiliki 12 pekerja seks komersial (PSK).

Polisi hanya menangkap mucikari yakni berinisial BA/Bagus Artha (21), laki-laki yang tinggal di sebuah apartemen di Jalan Sukarno Hatta Kota Malang.

Sedangkan 12 orang PSK hanya menjadi saksi dalam kasus pelacuran tersebut.

Ke-12 orang tersebut merupakan mahasiswi dari perguruan tinggi swasta dan negeri yang ada di Malang dan Surabaya.

Mucikari ini memasarkan PSK melalui jejaring sosial Facebook dan WhatsApp (WA).

BA memasarkan melalui akun FB-nya, dan kemudian pembeli bisa berkomunikasi melalui WA.

Menurut Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata, transaksi prostitusi dan lokasinya memakai apartemen tempat tinggal BA.

Polisi mengendus prostitusi di tempat itu karena laporan penghuni lain di apartemen tersebut.

"Sehingga kami lakukan pengintaian, dan saat ada transaksi kami berhasil menangkap tangan," ujar Singgamata saat merilis pengungkapan itu di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).

Polisi juga membeber foto-foto para mahasiswi ini. Adakah di antara mereka yang anda kenali sebagai kerabat?

Polisi menggerebek kamar apartemen itu beberapa malam lalu. Polisi menangkap BA selaku mucikari dan meminta keterangan PSK yang ada di tempat itu.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus itu hingga menemukan 12 orang PSK yang dijajakan oleh BA.

"Tersangkanya hanya mucikari ini karena Pasal di KUHP yakni 506 berbunyi pengambilan keuntungan dalam pelacuran," kata Singgamata.

Tarif beragam

Bisnis prostitusi yang dijalankan BA (21) terbilang sukses.

Meski baru setahun berjalan, bisnis esek-esek yang dijalankan BA tidak pernah sepi.

BA memiliki 12 orang pekerja seks komersial (PSK) dari kalangan mahasiswi. Ke-12 orang itu kuliah di Malang dan Surabaya.

Tarif mereka beragam mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 1,3 juta.

Uniknya tarif sebesar itu bukan untuk per satu jam atau per malam, tetapi per dua jam.

Laki-laki protolan sebuah perguruan tinggi swasta di Malang ini memasarkan cewek-ceweknya cukup menarik perhatian meskipun tanpa foto di akun Facebooknya, Bagus Artha Pamungkas.

Ia menulis 'Open booking Kota Malang include room kaka ya, jdnya tidak perlu bingung lagi eksekusi dmn'.

Kemudian ia menuliskan daftar nama cewek beserta deskripsi tinggi badan dan berat badan, juga lingkar payudara beserta tarif mereka per dua jam.

Meskipun tergolong mahal, bisnis BA laris manis. Ini terbukti dari pengakuan BA bahwa setiap hari ada transaksi.

Setiap hari, ada dua hingga tiga kali transaksi.

Pemesan cukup bertransaksi dengan BA, dengan menunjukkan siapa yang ingin dipakai jasanya.

Setelah sepakat, pemesan diminta datang ke apartemen BA di Jalan Sukarno Hatta.

Cewek yang dibooking sudah menunggu di tempat tersebut.

Praktik prostitusi dilakukan di apartemen yang dekat dengan kawasan kampus tersebut.

BA sendiri tinggal di tempat itu. Ia memiliki dua unit apartemen.

Karena praktik prostitusi dilakukan di apartemen milik BA, bisnis esek-esek ini tidak segera tercium polisi.

Barulah setelah setahun berjalan, polisi mengendus praktik prostitusi tersebut.

BA mengaku menyewa kamar apartemen per tiga bulan. Setiap unitnya seharga Rp 4,3 juta per tiga bulan.

Karena memiliki dua unit, ia harus mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 8,6 juta per tiga bulan.

BA mampu membiayai sewa apartamen itu karena pendapatannya dari bisnis esek-esek itu terbilang besar.

Dari setiap kali transaksi, ia memperoleh komisi Rp 100.000.

"Setiap transaksi dapat Rp 100.000, sehari ada dua sampai tiga kali transaksi," kata BA saat di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).

Jika setiap hari ada dua kali transaksi, setidaknya ia mendapatkan pemasukan Rp 2 juta per hari.

Selama tiga bulan, setelah dipotong sewa kamar, ia memperoleh pendapatan bersih lebih dari Rp 3 juta.

Itupun kalau dua kali transaksi per hari, tetapi kalau tiga kali transaksi, maka ia bisa mendapatkan lebih dari itu.

Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan kegiatan jual beli seks yang dilakukan BA berlangsung lama.

"Kemudian kami mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan itu," ujar Singgamata.

Dalam kasus BA, kata Singgamata, juga akan memanggil mereka yang telah memakai jasa cewek-cewek BA.

"Saya juga akan panggil yang sudah makai-makai ini, kalau perlu akan saya panggil sama istrinya juga. Biar dapat sanksi moral, mereka yang pakai cewek-cewek itu," tegas Singgamata.

BA sendiri tinggal di tempat itu. Ia memiliki dua unit apartemen.

Karena praktik prostitusi dilakukan di apartemen milik BA, bisnis esek-esek ini tidak segera tercium polisi.

Barulah setelah setahun berjalan, polisi mengendus praktik prostitusi tersebut.

BA mengaku menyewa kamar apartemen per tiga bulan.

Setiap unitnya seharga Rp 4,3 juta per tiga bulan.

Karena memiliki dua unit, ia harus mengeluarkan uang sewa sebesar Rp 8,6 juta per tiga bulan.

BA mampu membiayai sewa apartamen itu karena pendapatannya dari bisnis esek-esek itu terbilang besar.

Dari setiap kali transaksi, ia memperoleh komisi Rp 100.000.

"Setiap transaksi dapat Rp 100.000, sehari ada dua sampai tiga kali transaksi," kata BA saat di Mapolres Malang Kota, Jumat (4/12/2015).

Jika setiap hari ada dua kali transaksi, setidaknya ia mendapatkan pemasukan Rp 2 juta per hari.

Selama tiga bulan, setelah dipotong sewa kamar, ia memperoleh pendapatan bersih lebih dari Rp 3 juta.

Itupun kalau dua kali transaksi per hari, tetapi kalau tiga kali transaksi, maka ia bisa mendapatkan lebih dari itu.

Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan kegiatan jual beli seks yang dilakukan BA berlangsung lama.

"Kemudian kami mendapatkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan kegiatan itu," ujar Singgamata.

Dalam kasus BA, kata Singgamata, juga akan memanggil mereka yang telah memakai jasa cewek-cewek BA.

"Saya juga akan panggil yang sudah makai-makai ini, kalau perlu akan saya panggil sama istrinya juga. Biar dapat sanksi moral, mereka yang pakai cewek-cewek itu," tegas Singgamata.

Polisi hanya menjadikan BA seorang diri sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 506 KUHP yakni pengambilan keuntungan dalam pelacuran.

Polisi menjadikan 12 orang gadis BA sebagai saksi.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini