POS KUPANG.COM, ENDE -- Dominika Poang diketahui sebanyak 8 kali memaki-maki suaminya juga ibu dari suaminya lewat SMS yang dikirim ke suaminya.
Tidak puas dengan ulah istrinya, sang suami, Kasimirus melaporkan kasus itu ke polisi yang ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pelaku di tempat kosnya di Maumere, Kabupaten Sikka pada, 27 November 2015.
Baik pelaku dan juga korban meskipun belum menikah namun telah memiliki anak yang kini berusia 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Ende, Ipda Bambang Irawam, Jumat (4/12/2015) di Ende.
Baca tanpa iklan