Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tercatat sudah 12 kali M Reza Harahap dan Erwin menjambret barang milik korban di Medan Timur meski sanksinya harus meringkuk di balik penjara.
"Tapi keduanya tidak jera, makanya ini sudah sekian kali masuk penjara," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Timur, Iptu Ucok Nugraha Rambe, di Polsek Medan Timur, Senin (7/12/2015).
"Kedua pelaku tersebut sudah keluar masuk penjara. Untuk Erwin residivis kasus pencurian sedangkan M. Reza residivis kasus penganiayaan."
Penyidik menjerat akedua jambret pasal 365 tentang pencurian beserta kekerasan yang ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Kedua jambet merampas ponsel milik Kevin, pelajar SMA Sutomo pada Senin (30/11/2015). Kala itu, pelajar SMA Sutomo tersebut sedang berjalan, sepulang sekolah.
Namun tiba-tiba dua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio langsung memepet Kevin dan menyambar handphone yang sedang di pegang.
Akibatnya, kevin kehilangan satu handphone Samsung Galaxy Grand New seharga Rp. 2.700.000. Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku di rumah temannya di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Medan Timur.