Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus Lukman Hariyanto (33), seorang pedagang akik di wilayah tersebut.
Lukman ditangkap bukan karena menjual akik, namun atas tindakannya melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Polisi menangkap Lukman di Jalan Pangeran Antasari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Kompol Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak Lukman karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Tersangka ditangkap saat akan beraksi," kata dia, Senin (7/12/2015).
Dery menuturkan, petugas menyita barang bukti berupa serpihan busi yang digunakan tersangka untuk memecahkan kaca mobil.