Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Motif pencabulan yang dilakukan tersangka Y (15) dan I (16) terhadap Bunga, pelajar tuna rungu, karena film porno.
Kapolsek Sukarame, Komisaris Lumban Gaol mengutarakan, sebelum mencabuli korban, tersangka Y habis menonton film porno.
Di bawah pengaruh film porno itu, tutur Lumban, timbullah niat Y untuk mencabuli korban.
“Korban dan tersangka Y ini tetangga. Y sudah tahu kebiasan korban sehari-hari termasuk jadwal pulang sekolah korban,” ucap dia, Selasa (8/12/2015).
Y lalu datang ke rumah I mengajak I untuk mencabuli Bunga.
Menurut Lumban, awalnya I menolak namun ia ikut juga menemani Y menjemput korban di sekolahnya.
I mengantarkan Y ke sebuah semak-semak, tempat Y mencabuli Bunga.
Meski begitu, Y (15), tersangka pencabulan terhadap pelajar tuna rungu, tidak mengakui perbuatannya.
Y mengatakan, ia tidak pernah mencabuli korban.
“Saya tidak pernah mencabuli korban. Itu bukan saya. Mau diapain juga saya pasrah. Saya tidak melakukan itu pak,” ujar dia, Selasa (8/12/2015).
Y mengutarakan, ia takut karena diancam untuk mengakui hal itu.
Saat ditanyakan siapa yang mengancam, Y tidak menjawab. Ia mengatakan, ia takut karena ditanya-tanya terus oleh polisi.
Kapolsek Sukarame, Komisaris Lumban Gaol mengatakan, tersangka Y memang memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Pada saat pemeriksaan, Y mengakui telah mencabuli korban. Keteranganya lalu berubah.
Menurut Lumban hal itu tidak menjadi masalah.
Ia mengatakan, penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat Y.