TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Anggota Polsek Sugihwaras, Bojonegoro menyita 91 karung atau setara 4.550 kilogram pupuk super fosfat SP-36 diduga palsu dari kios milik David Erwanto (38), warga Dusun Wedowo, Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras.
Sebelum menyita pupuk tersebut, anggota polsek mendapatkan laporan dari pembeli pupuk dari kios David bernama, Azis, Kamis (10/12/2015) siang.
Sekitar pukul 16.00, beberapa anggota Polsek Sugihwaras menggerebek kios tersebut hingga pukul 22.00.
Kanit Reskrim Polsek Sugihwaras, Iptu Rumadi memaparkan, pelapor mengungkapkan, ada perbedaan antara pupuk SP-36 asli dengan pupuk yang dibeli dari kios David.
Perbedaannya, antara lain, warna pupuk dari kios David lebih gelap, bentuknya beragam ukuran, bercampur paku dan kotoran, serta baunya beda.
“Kios ini (milik David) bukan penyalur pupuk resmi. Tidak ada nama kiosnya, hanya di rumah. pemilik kios mengaku mendapatkan pupuk dari pemilik agen (berinisial H) di wilayah Kecamatan Sumberejo,” ungkap Rumadi saat ditemui di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Rumadi bersama beberapa anggotanya mendatangi kios tersebut sembari membawa surat perintah penggeledahan dari Kapolsek Sugihwaras, isi surat tersebut menyebutkan, David diduga melakukan tindak pidana ekonomi berupa pemalsuan pupuk bersubsidi.
“Kemarin kami datang ke kios bersama Babinsa,” katanya.
Kendati telah menyita pupuk diduga palsu tersebut, Rumadi akan memastikan, apakah pupuk itu palsu, asli, atau campuran. Kini, kasus itu dilimpahkan kepada Polres Bojonegoro untuk disidik lebih lanjut.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan David, pupuk itu dibeli dari agen milik HD, warga Desa Sendangagung, Kecamatan Sumbberejo melalui perantara IM, warga Desa Duyungan, Kecamatan Balen.
“David menjual pupuk per karungnya Rp 135.000,” tukasnya.
Rumadi berpesan kepada para petani supaya berhati-hati membeli pupuk, apalagi pada musim tanam seperti sekarang ini. Biasanya, ketika musim tanam tiba, banyak beredar pupuk palsu.
“Waktu musim tanam, seringkali terjadi pemalsuan pupuk,” pesannya.