Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oktavianus Veri (21), seorang kurir narkoba tak berkutik saat dikepung petugas ketika sedang di rumah makan di Rumah Makan Sederhana, Jalan Kolonel H Barlian Km 9, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Dari tangan Veri, petugas Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak enam paket besar yang terdiri dari 1.458 butir senilai Rp 291 juta.
Bungkusan ekstasi dikemas dalam bungkusan koran yang dilakban dan dimasukan kantong keresek warna hitam.
"Itu punya Hendra (DPO) dan saya hanya disuruh saja untuk mengantarkan ke rumah makan dan saya juga mau makan,"ujar Veri, ketika gelar perkara di ruang Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumsel, Senin (14/12/2015).
Veri mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp2 juta, sedangkan ekstasi tersebut diambil di rumah Hendra.