News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adik Kandung Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin Diperiksa Penyidik KPK

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara non aktif, Syamsul Arifin, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Senin (15/8/2011). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman terhadap Syamsul Arifin penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 150 juta karena bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan dan anggota DPRD Sumut aktif di mako Brigade Mobile (Brimob) Jl KH Wahid Hasyim Medan.

Di hari kedua pemeriksaan kasus suap interpelasi, Selasa (15/12/2015), ada tiga orang saksi yang sudah terlihat hadir.

Salah satu saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Syah Afandin alias Ondim, yang tak lain merupakan adik kandung mantan Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin.

Kader PAN ini datang bersama Sampang Malem dari partai Golkar.

Setibanya di mako Brimob, kedua anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu langsung menuju ke gedung utama. Sementara itu, saksi lainnya yang hadir disebut-sebut Musdalifah.

Kader partai Hanura yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut 2009-2014 ini kembali dipanggil. Ia sudah empat kali dimintai keterangannya sekaitan dengan suap interpelasi yang menjerat Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah.

Guna mengetahui siapa saja yang dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa, Tribun Medan (Tribunnews.com Network) sempat menghubungi Humas KPK, Yuyuk Andriati. Saat dikonfirmasi lewat layanan whatsapp, Yuyuk mengaku belum tahu siapa saja yang diperiksa.

"Sebentar ya, saya masih ada acara," kata Yuyuk singkat.

Ia berjanji akan memberikan nama-nama terperiksa hari ini.(ray/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini