Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, sekitar pukul 15.30 Wita.
Terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang kabur setelah menjalani persidangan sejak 24 Agustus 2015 divonis majelis hakim pidana selama enam tahun penjara.
Usai sidang seluruh tahanan yang menjalani persidangan digiring menuju bus rutan dan Heriyanto izin kepada seorang petugas pura-pura ke kamar kecil. Kesempatan itu Heriyanto gunakan untuk kabur.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun sebelum tertangkap ia sudah dijemput temannya di samping pengadilan.
Terdakwa tak terpantau lagi setelah masuk ke kawasan perumahan Vorvo, setelah sebelumnya membuang baju tahanan berwarna oranye ke pinggir jalan raya.
"Bukannya masuk bus, dia malah lari menuju pengendara motor di samping pengadilan. Sempat dikejar, tapi tidak tertangkap," ucap Beni Hasan, seorang saksi, Selasa (15/12/2015).
Hingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa.