News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU Simalungun: JR Saragih Tak Bisa Seenaknya Ganti Pasangan

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, menghadiri sidang gugatan yang diajukan JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum lama ini Sekjen DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan calon bupati Simalungun, JR Saragih, akan mengganti wakilnya Amran Sinaga dengan orang lain, karena terjerat kasus hukum.

Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Simalungun bereaksi atas pernyataan tersebut dan memastikan JR Saragih yang juga kader Demokrat itu tidak bisa seenaknya mengganti pasangan.

"Mekanismenya di undang-undang tidak bisa. Mana bisa lagi diganti," ujar Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/12/2015).

Ia menjelaskan untuk mengganti pasangan ada syaratnya, bahkan harus sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pergantian itu ada momennya. Kapan bisanya? Itu setelah penetapan, sebelum masa kampanye," ungkap Adelbert.

Selain itu, kata dia, boleh satu pasangan calon diganti. "Ini (calon) melebihi dua pasang. Ada empat pasang. Kalau satu dibatalkan, kan masih ada pasangan lain," kata Adelbret.

KPU Kabupaten Simalungun tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan saat ini masih menunggu putusan PT TUN Medan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini