Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Belum lama ini Sekjen DPP Demokrat, Hinca Panjaitan, mengatakan calon bupati Simalungun, JR Saragih, akan mengganti wakilnya Amran Sinaga dengan orang lain, karena terjerat kasus hukum.
Komisi Pemilihan Umum Kabuoaten Simalungun bereaksi atas pernyataan tersebut dan memastikan JR Saragih yang juga kader Demokrat itu tidak bisa seenaknya mengganti pasangan.
"Mekanismenya di undang-undang tidak bisa. Mana bisa lagi diganti," ujar Ketua KPUD Simalungun, Adelbert Damanik, kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Rabu (16/12/2015).
Ia menjelaskan untuk mengganti pasangan ada syaratnya, bahkan harus sesuai waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pergantian itu ada momennya. Kapan bisanya? Itu setelah penetapan, sebelum masa kampanye," ungkap Adelbert.
Selain itu, kata dia, boleh satu pasangan calon diganti. "Ini (calon) melebihi dua pasang. Ada empat pasang. Kalau satu dibatalkan, kan masih ada pasangan lain," kata Adelbret.
KPU Kabupaten Simalungun tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan saat ini masih menunggu putusan PT TUN Medan.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi