News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilik Tanah Pajus Jumpai Pengelola di Lapas Tanjunggusta

Penulis: Jefri Susetio
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenang Malem Tarigan.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Jefri Susetio

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pemilik tanah Pajak Universitas Sumatera Utara (Pajus), Tenang Malem Tarigan, bertemu dua pengelola pasar di Lembaga Permasyarakat Tanjunggusta, Medan.

"Aku jumpa sama dua pengelola itu (Roy Fachraby Ginting dan Edwin Renaldo) di Lapas Tanjunggusta pada 2010. Dua pengelola dulu masuk penjara karena preman dan terjerat berbagai kasus," ujar Tenang di Politeknik Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (16/12/2015).

Selain itu, kata dia, satu pengelola pernah terjerat kasus KPK gadungan sedangkan satu lagi pernah jadi peretas yang membobol kartu kredit.

"Saya tidak ingin merinci kasus yang pernah dilakoni dua pengelola itu. Tapi yang jelas selepas keluar penjara pada 2010 mereka aku kasih sewa tanah. Mereka itu bukan pedagang USU sebelum kebakaran. Tapi preman," imbuh dia.

Sebelumnya kata dia, dua pengelola itu minta tolong untuk membuka kios pedagang agar meringankan beban pedagang setelah Pajus di Komplek USU terbakar.

"Dulu Pajus di kompleks USU terbakar, minta dua pengelola ini untuk membuka kios di atas tanah aku. Karena kasihan sama pedagang, oke aku kasih sewa. Tapi sekarang mereka ribut sehingga buat pedagang dan aku pribadi susah," beber dia.

Diketahui Pajus merupakan pasar yang menjual segala keperluan mahasiswa mulai dari perlengkapan belajar, elektronik dan perkakas tugas praktik dan suvenir.

Sebelumnya, Pajus yang lama terletak di lingkungan kampus tepatnya di samping Fakultas Ekonomi USU. Tapi, pada 2010 mengalami kebakaran sehingga pindah ke areal Jalan Jamin Ginting.

Kini, pasar tersohor di Kota Medan tersebut sedang bersengketa pengelolaan sehingga ratusan pedagang terpaksa tidak berjualan karena lahan itu harus dikosongkan sebelum adanya putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini