Laporan Wartawan Tribun Bali, Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pria diduga menjadi penyayat paha perempuan, IWP, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal.
Pria yang ditangkap Selasa (15/12/2015) dini hari itu pernah mendiami Lapas Kerobokan.
Dari catatan pihak kepolisian, IWP pernah mendekan di LP Kerobokan selama dua tahun, yakni 2013-2015.
Ia terpaksa menjadi tahanan lantaran terjerat kasus narkoba.
"Ia baru keluar tahun 2015 atas kasus narkoba," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (16/12/2015) di Polresta Denpasar.
Kemungkinan besar IWP akan menjadi tahanan lagi jika ia benar sebagai pelaku penyayatan senjata tajam ke paha di Denpasar.
Namun jika nantinya tak terbukti sebagai pelaku penyayatan, ia akan dijerat pasal terkait sajam, yakni UU Darurat RI no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selasa kemarim IWP ditangkap di depan circle K Jalan Gunung Galang, Denpasar Selatan dengan barang bukti dua pisau, satu senjata air gun M84 beserta peluru gotri, dan sebuah balaclava.
Sementara saat ini pisau miliknya sedang diperiksa di labfor Polri Cabang Denpasar untuk melihat adakah noda darah pada pisau.(*)