News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kristian Nekat Mencuri di Pegadaian Langganannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Tersangka berhasil dalam aksinya untuk membawa sejumlah barang kemudian tersangka kabur," sambung Saprodin.

Namun naas, meski tersangka telah menggunakan masker dan helm untuk menyamarkan jati diri, ternyata korban mengetahui dan hafal betul kalau pelaku pencurian adalah pelanggan setia kantor gadai tersebut.

Korban melaporkan kejadian ini ke polisi dan memberikan data, sehingga tidak butuh waktu lama bagi aparat meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar pelakunya adalah pelanggan kantor gadai tersebut," tandas Kasatreskrim.

Dari pengakuannya, tersangka yang diringkus saat berada di lapangan futsal di daerah Jebres, Jumat (11/12/2015), mengatakan dirinya nekat melakukan aksi lantaran ingin memiliki banyak uang.

"Dua laptop dan satu kamera sudah saya jual. Uang hasil penjualan sejumlah barang ini juga sudah habis," kata tersangka mengaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini