Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).
Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender. Bertempat di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal Kecamatan Tamalate.
76,05 gram sabu tersebut milik Amir Aco yang sebelumnya ditangkap menyimpan sabu tersebut di Rutan Kelas I Makassar.
Ia ditahan pada 9 November 2015 lalu. Bersama dua orang lainnya yakni Tiong dan Junior. Yang diduga satu jaringan dengan Amir Aco.
Sebelumnya Amir Aco merupakan terpidana mati kasus narkoba.