News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

76,05 Gram Sabu Milik Terpidana Mati Amir Aco Diblender

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 76,05 gram sabu, Jumat (18/12/2015).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan dengan cara diblender. Bertempat di kantor BNNP Sulsel Jl Manunggal Kecamatan Tamalate.

76,05 gram sabu tersebut milik Amir Aco yang sebelumnya ditangkap menyimpan sabu tersebut di Rutan Kelas I Makassar.

Ia ditahan pada 9 November 2015 lalu. Bersama dua orang lainnya yakni Tiong dan Junior. Yang diduga satu jaringan dengan Amir Aco.

Sebelumnya Amir Aco merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini