Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Widiyantoro mengatakan, pihaknya pernah menangkap Haidar Tihang di rumahnya di Bandar Lampung pada tahun 2012 lalu.
Namun terpidana kasus penyerobotan tanah malah sakit.
Widiyantoro menuturkan, ketika putusan Mahkamah Agung keluar yang menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, mantan Kepala Bidang Penagihan dan Penetapan Dinas Pendapatan Kabupaten Tulangbawang langsung dieksekusi.
“Kami datangi Haidar ke rumahnya untuk dieksekusi. Pada saat itu yang bersangkutan ada di rumahnya. Namun saat akan dibawa, Haidar mengaku sakit serangan jantung,” ujar Widi, Jumat (18/12/2015).
Pihak kejaksaan bersama keluarga Haidar lalu membawa Haidar ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Ketika itu, tutur Widi, pihak keluarga berjanji akan menyerahkan Haidar begitu selesai menjalani perawatan medis.
Janji itu dituangkan dalam surat jaminan. Namun setelah beberapa minggu, Haidar tidak kunjung mendatangi kejaksaan.
Pihak kejaksaan mengecek ke rumah sakit namun Haidar sudah tidak ada.
“Sampai sekarang Haidar menghilang. Kami masih mencari keberadaannya,” ucap dia.
Saat ditanyakan mengenai pengawasan terhadap Haidar selama menjalani perawatan di rumah sakit, Widi tidak menjawab.
Ia hanya mengatakan, bahwa pihaknya mempercayai surat jaminan keluarga yang akan menyerahkan Haidar begitu selesai menjalani perawatan di rumah sakit.