Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Rokan Hilir yang dilaksanakan pada Kamis (17/12/2015) terpaksa dilakukan dalam waktu yang cukup panjang, yakni sampai sekitar pukul 23.15 WIB.
Tidak bisanya rekapitulasi diselesaikan pada Kamis sore dikarenakan adanya persoalan yang ditemukan persoalan pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pekaitan, sehingga jadwal rekapitulasi sempat dipending pada Kamis sore, dan dijadwalkan kembali pada pukul 20.00 WIB.
Ketua Panwaslu Rokan Hilir, Jaka Abdillah mengatakan, di Kecamatan Kubu, form DA tidak ada dalam kotak suara, sehingga saat rapat pleno dilaksanakan, form DA tersebut tidak ditemukan.
Sedangkan di Kecamatan Pekaitan, data rekapitulasinya amburadul, sehingga Panwaslu Rokan Hilir meminta PPK pulang kembali untuk merapikan.
“Data DA ditingkat PPK tidak singkron antara jumlah DPT, DPTb-1, DPPH dan DPTb-2, makanya Panwaslu minta PPK Pekaitan untuk pulang balek kanan, untuk membuka data yang dipegang oleh anggota PPK Pekaitan lainnya,” ujar Jaka
Abdillah kepada Tribun, usai pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pasangan calon kepala daerah Rokan Hilir tadi malam.
Setelah data tersebut dirapikan, barulah kemudian dilanjutkan rekapitulasi penghitungan suara pada malam harinya, yang diikuti oleh pihak penyelenggara Pemilu, Panwaslu, pihak kepolisian, saksi, dan pihak terkait lainnya. (*)