Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dedi Rahman (37) hanya tertunduk lesu dihadapan anggota Polsekta Pasar, Kota Jambi usai diamankan dalam kasus dugaan penyalah gunaan narkoba beberapa waktu lalu.
Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi miliknya diamankan aparat kepolisian, berikut sejumlah uang tunai senilai 11 juta rupiah hasil bisnis gelapnya ini.
Dalam pengakuannya, ia baru empat bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut.
Ia mengaku modal yang digunakannya adalah hasil jerih payahnya selama dua tahun menjalani profesi sebagai tukang asah batu akik.
Permintaan asah batu akik yang sepi membuatnya tak lagi memiliki penghasilan.
Inilah yang menjadi alasannya banting profesi, dari tukang asah batu akik menjadi pengedar narkoba.
"Uang hasil ngasah batu cincin dua tahun untuk modal, terkumpulah 10 juta lebih. Batu cincin sekarang sepi peminatnya," katanya.
Rencananya, lewat bisnis haram, ayah dua anak ini bermaksud memenuhi kebutuhan keluarganya.
Lantaran setelah batu akik sepi ia sulit mendapatkan penghasilan.
Lewat salah aeorang yang dikenalnya. Ia mencoba menjalani bisnis gelap tersebut.
Transaksi dijalankan dengan membayar cas, setelah itu ia disurih menjemputnya di tepi jalan didekat rumahnya, daerah Kasang.
Namun sial, aksinya digagalkan polisi. Ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi.
Diakui DR barang haram tersebut belum sempat dipasarkan, untuk sabu seberat 2.2 gram dibeli seharga Rp 5,6 juta.