Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengacara Hotma Sitompoel panas mendengar komentar seorang warga negara asing yang hadir di ruang persidangan kasus pembunuhan Engeline.
Sidang sempat berhenti ketika Hotma yang sedang mencecar saksi Agus Tay Hamba May tiba-tiba diceletuki seorang bule yang duduk di bangku pengunjung persidangan.
Majelis hakim, Edward Haris, ikut jengkel dan memerintahkan bule tadi tak mengomentari jalannya persidangan.
"Anda diam! Anda tidak berhak berkomentar di dalam sidang," tegur hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (21/12/2015).
Hotma yang sudah tersulut emosi menilai ucapan bule tadi sebuah ancaman. "Majelis hakim mohon dikeluarkan bule itu. Dia tidak berhak berkomentar. Pak Polisi saya minta dia dikeluarkan," ia berharap.
Sementara itu, bule yang tak diketahui namanya itu mengaku jengkel dengan pertanyaan Hotma yang ia jawab sendiri. "Tanya-tanya sendiri, dijawab-jawab sendiri," celetuk bule.
Dalam persidangan, Hotma mencecar Agus seputar keikutsertaannya dalam kasus pembunuhan Engeline, anak angkat Margriet Megawe, kliennya.
Di satu sisi, Agus mengaku takut membunuh tapi di sisi lain ia ikut dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia takut membunuh Engeline setelah diperintah Margriet untuk memperkosa dan menyundutkan api ke tubuh Engeline.
Anehnya, ia mau saja menyiapkan segala macam perlengkapan untuk mengikat Engeline di antaranya sprei untuk membungkus jasad Engeline.
"Kamu ini yang benar dong kalau memberikan kesaksian. Jangan terus berubah-ubah. Saya lanjutkan pertanyaan saja, biar fakta persidangan tahu bahwa saksi terus berubah-ubah," jelas Hotma.
Agus mengaku dalam beberapa hal turut membantu pembunuhan Engeline tapi tetap diliputi rasa ketakukan. Ia membantu karena tergiur ucapan Margriet di dalam kamarnya tentang upah Rp 200 juta.
"Saya tidak tega jika harus memperkosa dan menyundut. Tapi, membantu semuanya karena tergiur Rp 200 juta," terang pembantu rumah tangga Margriet itu.