Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak dua KPU di Jawa Barat yang menyelenggarakan pilkada serentak di Jawa Barat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang masuk ke MK tersebut belum tentu diterima. Sebab untuk mengajukan gugatan terdapat dokumen yang harus dikumpulkan.
Komisioner KPU Provinsi Jabar, Aang Ferdiman, mengatakan, biasanya setelah mendaftar, panitera akan mengumpulkan dokumen gugatan.
Setelah dinyatakan lengkap dan diterima, MK baru akan memberitahu pihak tergugat.
"Posisinya memang sudah diadukan ke MK hari ini. Tapi kami belum cek apakah gugatan mereka diterima atau tidak karena ada syarat juga untuk bisa masuk ke MK."
"Dokumennya juga belum tentu diterima," kata Aang kepada Tribun melalui sambungan telepon, Senin (21/12/2015).
Jika gugatan diterima MK, lanjut Aang, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk membantu KPU yang menjadi tergugat.
Pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dulu dengan KPU yang tergugat dan KPU RI.
Setelah itu pihaknya akan melakukan supervisi dan mengecek kelengkapan administraitf yang berhubungan dengan materi gugatan.
"Termasuk kami juga akan siapkan yurisprudensi di beberapa pilkada yang sudah kami miliki."
"Kami akan mensuprot dan kami akan di depan untuk mendukung karena sebenarnya mereka (KPU tergugat. Red) sudah kerja bagus," kata Aang. (cis)