Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terduga kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram yaitu Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri dijaga ketat pihak kepolisian di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/12/2015) siang pukul 02.00 WIB.
Amatan Serambinews.com (Tribunnews.com network) terlihat dua pintu masuk ruang sidang dijaga lebih dari dua polisi bersenjata lengkap dari Polresta Banda Aceh.
Bahkan polisi juga berada di dalam ruang sidang saat pembacaan putusan bos sabu Cs.
Polisi berpakaian lengkap juga ditempatkan di pintu masuk PN Banda Aceh.
Sejumlah polisi juga ikut mengawal hingga di belakang gedung ruang sidang.
Setiap ada orang yang lewat di luar gedung sidang juga diawasi.
Informasi yang diperoleh, intel juga disebar di kawasan itu guna memback up penjagaan sidang putusan bos sabu.
Sebelumnya, keempat terdakwa bersama terdakwa kasus lain tiba di Pengadilan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB dengan mobil tahanan.
Para terdakwa dikawal puluhan polisi.
Para terdakwa selama ini ditahan di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Banda Aceh yang berada di Desa Kajhu, Aceh Besar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Idi menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.
Kemudian para terdakwa mengajukan pembelaan (pleidoi) yang intinya mengatakan bahwa barang haram tersebut bukan milik terdakwa dan meminta dibebaskan.
Sedangkan bos sabu, Abdullah terlihat mengikuti sidang dengan duduk tenang menghadap para hakim.
Tangan kanan pria bertubuh tambun itu diletakkan di atas tangan kiri.
Ia memakai pakaian berwarna putih yang ditutupi baju tahanan berwarna oranye.
Sesekali terlihat ia mengusap keringat di dahi sambil menunggu nasibnya lewat putusan hakim.