News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Sidang Lanjutan Calon Bupati Simalungun JR Saragih Hanya 15 Menit

Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan, Senin (21/12/2015).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang lanjutan gugatan calon bupati Simalungun, JR Saragih, terhadap KPU Kabupaten Simalungun hanya berlangsung 15 menit.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan mengagendakan persidangan kepadad masing-masing penggugat dan tergugat untuk memberikan kesimpulan hasil sidang.

"Dari tergugat, silakan serahkan bukti bundel dari Panwaslih. Dan dari penggugat, silakan serahkan foto yang sudah dilengkapi," kata hakim ketua Asmin Simanjorang, Senin (21/12/2015).

Hakim meminta agar pihak tergugat dan penggugat melengkapi bukti-bukti yang belum disempurnakan, karena menurut hemat hakim ada beberapa bukti lain belum lengkap.

"Ada alat bukti yang belum disempurnakan, baik dari penggugat maupun tergugat. Sebelum putusan kita bacakan, silakan dilengkapi," pinta hakim.

Setelah pihak tergugat dan penggugat menyerahkan kesimpulan, majelis hakim menunda sidang hingga 23 Desember 2015 mendatang dengan agenda putusan.

"Kami berharap, kedua belah pihak bisa datang pada pukul 09.00 pada 23 Desember. Mohon kepada kedua belah pihak datang tanpa harus dipanggil lagi," kata hakim menutup sidang sambil mengetuk palu.

Sebelum sidang digelar, listrik di PT TUN Medan sempat padam, akibatnya sejumlah pengunjung tampak meradang lantaran suasana di ruang sidang gelap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini