Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Adnan Siara mengatakan masih terdapat sekitar 60-70 persen sekolah di Kota Makassar yang belum memiliki izin Operasional.
Hal tersebut disampaikan dalam Workshop Penguatan Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan & Komite Sekolah Provinsi Sulawesi Selatan, di Quality Plaza Hotel Makassar, Senin (21/12/2015).
Adnan mengatakan kebanyakan sekolah, khususnya sekolah negeri tidak memperdulikan izin operasionalnya.
"Sekolah-sekolah negeri biasanya tak memperdulikan lagi izin operasionalnya karena mereka menganggap status sekolah negeri tidak membutuhkan lagi izin semacam itu," ungkap Adnan.
Menurut Adnan, sekolah negeri yang sudah memiliki izin operasional biasanya tak memperhatikan surat atau sertifikat izin operasionalnya.
"Sekolah negeri itu hanya menyimpan izinnya, nanti dicari kalau mau akreditasi, nah ada beberapa sekolah yang pada akhirnya kehilangan izinnya," tambahnya.
Adnan menuturkan sekolah atau Madrasah seharusnya tak menganggap remeh hal seperti ini karena ada konsekuensi yang akan diterima pihak sekolah jika tak memiliki izin Operasional.
"Jika tak memiliki izin yah tentu tidak boleh menggelar ujian nasional. Semua itu sudah diatur dalam undang-undang," tambahnya. (*)