News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bapak Ini Tega Cabuli Anak Kandung yang Berusia 3 Tahun

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DI,tersangka pencabul anak kandung yang diamankan, Rabu (23/12/2015)

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling.

DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.

Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya. '

"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban.

Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

DI terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini