Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap tersangka pencabulan berinisial DI (34) di daerah Kemiling.
DI ditangkap karena mencabuli anak kandungnya yang masih berumur 3 tahun.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Yudi Taba mengatakan, DI mencabuli anak kandungnya di rumahnya. '
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan ibu kandung korban," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (23/12/2015).
Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita celana pendek milik korban.
Polisi menjerat DI dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
DI terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga dari ancaman hukuman kurungan penjara.