Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas polsek Telukbetung Barat menangkap DI setelah melakukan perbuatan pencabulan.
Ironisnya, pencabulan dilakukan DI terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berumur 3 tahun.
Saat diamankan, DI mengaku khilaf melakukan hal tersebut.
Ia mengatakan, terangsang melihat anaknya tersebut.
DI juga mengakui sudah dua kali mencabuli anaknya.
"Saya khilaf melakukan hal itu. Saya memang dalam keadaan sadar dan tidak dalam keadaan mabuk," ucap DI, Rabu (23/12/2015).
DI mengaku menyesal telah berbuat hal tersebut.
Korban adalah anak sulung tersangka yang masih berumur 3 tahun.
Petugas Polsek Telukbetung Barat menangkap DI setelah mendapat laporan dari ibu korban.