News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terbukti Memiliki Narkoba, Bripka N Dipecat

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemecatan personil polri

Laporan Wartawan Tribun Batam Wahib Wafa

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Menjadi polisi bisa jadi impian sebagian orang dan rela melakukan apa saja agar bisa menjadi anggota.

Sayangnya ada yang telah menjadi anggota polisi justru berperilaku melanggar hukum.

Seperti  seorang anggota polisi berpangkat Bripka ini.Setelah terbukti memiliki narkoba anggota polisi ini pun dipecat dari kesatuannya.

Pemecatan tersebut, dilakukan secara langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Asep Safrudin di halaman Polresta Barelang, Selasa (22/12/2015).

Dihadapkan anggota Polresta barelang, upacara pencopotan dilakukan dengan penanggalan seragam Polri.

Keputusan itu berdasarkan surat yang telah ditetapkan oleh kepolisian daerah (Polda) kepri yang keluar pada Senin (7/12/2015).

"Surat pemecatan itu resmi dikeluarkan Polda Kepri pada awal bulan ini. Dan yang bersangkutan dikeluarkan dari satuan Polri pada tanggal 7 Desember," terang Kapolresta barelang Kombes Pol Asep safrudin dikantornya.

Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH)‎ itu dilakukan setelah mantan kanit Buser Polsek Nongsa ini, tertangkap dan terbukti memiliki narkotika pada tahun 2014 lalu.

Hingga sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam telah memutuskannya divonis penjara selama 15 tahun penjara.

"PTDH ini tak segan-segan dikeluarkan kepada anggota Polisi yang terbukti melanggar kode etik berat," imbuhnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat anggota polisi ‎ini sangat mencoreng kesatuan Polri.

Untuk itu, lanjut Asep, PTDH layak diberikan kepada anggota Polisi yang terbukti bersalah dengan melanggar kode etik yang telah diatur di dalam institusi Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini