Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 18 narapidana Lapas Kelas IIA Jambi menerima remisi Natal 2015 pada Jumat (25/12/2015) pagi.
Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Suyatna, membenarkan pemberian remisi kepada 18 narapidana. Ia menambahkan, pengurangan masa tahanan masing-masing narapidana berbeda.
Dua orang narapidana mendapat 1,5 pengurangan masa tahanan, tujuh orang mendapat potongan satu bulan dan sembilan orang mendapat potongan masa tahanan 15 hari.
"Tergantung perlakuannya selama menjalani masa tahanan," kata Suyatnya.
Ia berujar untuk 18 napi yang mendapat remisi merupakan warga binaan atas kasus tindak pidana umum yang mengajukan ke Kanwil Kemenkumham. "Semua ada 48 orang, yang dapat 18 orang," beber dia.
Suka cita Natal 2015 dirasakan para narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan meski kondisi terbatas namun mereka khusyuk beribadah di gereja kecil di lingkungan lapas.