“Tersangka sudah beroperasi sejak 2013. Setiap bulannya bisa mendapat untung sekitar Rp 5 juta,” kata Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Yulianto.
Yulianto menambahkan tersangka mendapat barang baku dokumen palsu itu dari Jakarta.
Tersangka memasan melalui situs online, dan langsung dikirim ke rumah tersangka.
Bila barang baku habis dan pesanan menumpuk, tersangka akan membuat sendiri.
Dokumen palsu itu tidak terlihat berbeda dengan dokumen asli. Seperti dalam akte kelahiran.
Tersangka juga mencantumkan hologram di bagian atasanya.
Yulianto belum mengetahui tersangka kerjasama dengan instansi terkait atau tidak. “Kami masih lidik,” tambahnya.