Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Reskrim Polres Badung meringkus I Komang Gede Arya Sandi (30), warga Dusun Sekar, Desa Muluk Bestale, Seririt, Buleleng, Bali.
Komang merupakan tersangka dalam kasus pencurian dan penggelapan motor di Bali.
Tersangka diketahui sudah beraksi di puluhan TKP.
Akibat melawan saat ditangkap, polisi pun terpaksa menembak kaki Komang.
"Kami amankan terakhir pada 18 Desember lalu, saat beraksi di daerah Kerobokan, Bali," kata AKP Mikael Hutabarat, Kasat Reskrim Polres Badung, Selasa (29/12/2015).
Tersangka melakukan pencurian sebuah motor milik Febri Andi Winata warga Banjar Semer Kerobokan, Badung, Bali.
Dan tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian. Dan pernah di tahan di Polsek Kuta Utara dan LP Gianyar.
"Kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," pungkasnya. (ang)