TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kabar penangkapan dosen Universitas Sunan Bonang (Unang) Sudartomo Hadipranoto saat asyik nyabu bersama teman wanitanya, Hasa Sinartati, sudah didengar pihak universitas.
Pihak Unang siap memberikan sanksi tegas karena Sudartomo dianggap melanggar aturan. Namun, sanksi tersebut masih menunggu hasil penyidikan Kepolisian.
“Bilamana nanti dalam persidangan terbukti, dari pihak universitas akan memberlakukan dan memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga,” terang Rektor Universitas Sunan Bonang, Didik Wahyu Sugianto, melalui pesan singkatnya, Rabu (30/12/2015).
Menurut Didik, pihaknya tetap menghormati azas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Rencananya, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Unang akan membentuk tim guna mendampingi Sudartomo.
Sedang Ketua Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan (PPLP) PGRI Tuban, Totok Supijono mengatakan, dua orang yang ditangkap polisi, Sudartomo (53) dan Hasa Sinartati (44) merupakan karyawan di yayasannya.
Totok menjelaskan selain menjadi karyawan di PPLP PGRI, Sudartomo juga dosen di Unang. Universitas itu bukan di bawah naungan PPLP PGRI. PPLP PGRI hanya menaungi Universitas Ronggolawe (Unirow).
“Kalau satunya (tersangka perempuan) karyawan yayasan kami, dia staf,” ujarnya.
Polres Tuban pada hari Rabu (30/12/2015) sekitar pukul 13.00 mengungkapkan penangkapan kedua orang tersebut kepada awak media di Mapolres Tuban.
Dari data Polres Tuban, keduanya ditangkap saat sedang nyabu di rumah Hasa di Jalan Ngemplak Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.